Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
840/Pdt.P/2025/PA.Smp 1.Hariyanto bin Ahmad
2.Linawati binti Sumahwer
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 840/Pdt.P/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hariyanto bin Ahmad
2Linawati binti Sumahwer
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Jannah S.H.Hariyanto bin Ahmad
2Nur Jannah S.H.Linawati binti Sumahwer
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan, Menyatakan sah pernikahan yang dilakukan para Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor: No: 02/02/I/2014  pada tanggal 06 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep;
3. Menetapkan, menyatakan nama dan tanggal lahir pada AKTA NIKAH Pemohon I tidak sesuai dengan sebenarnya; 
4. Menetapkan, Merubah nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon I sebelumnya HARIANTO  menjadi HARIYANTO
4. Menetapkan, Merubah Tanggal Lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon sebelumnya 04-02-1992 menjadi 02-04-1992
5. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama kecamatan Raas Kabupaten Sumenep
5.  Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
.               
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain, para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak