Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1119/Pdt.G/2025/PA.Smp Masruha alias Ruhaniya binti Na'am Masrawi alias Misrawi bin Markawi Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1119/Pdt.G/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Minggu, 27 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masruha alias Ruhaniya binti Na'am
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMANUL HAKIM, S.H.Masruha alias Ruhaniya binti Na'am
2Nancy Dwi Fasluky TristoriaMasruha alias Ruhaniya binti Na'am
Tergugat
NoNama
1Masrawi alias Misrawi bin Markawi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan tersebut ;

3.    Menyatakan barang sengketa yang merupakan harta bersama yang di dapat selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :

Sebidang Tanah ber-Sertifikat Hak Milik No.887, atas nama: 1. MASRAWI (Tergugat), 2. MASRUHA (Penggugat) dengan Luas 2.266 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 00314/Kalimook/2022  yang berbatasan sebelah utara dengan Tanah Hak : SADIK, sebelah barat berbatasan dengan Tanah Hak : Suganti dan Mama, sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hak : Icek, sebelah selatan berbatasan dengan jalan Paving. yang terletak di ,Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Adalah Sah sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat ;

5.    Menghukum jika harta bersama tersebut sulit dibagi secara natural, maka agar semua harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat ;

6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitsvoorbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi ;

7.    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;

Dan atau :

--- Mohon putusan yang seadil - adilnya dan yang dianggap patut menurut peradilan yang baik (ex ae quo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak