INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
870/Pdt.P/2025/PA.Smp | 1.Hasanatun binti Markawi 2.Ibnu Hadjar bin Markawi |
Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 870/Pdt.P/2025/PA.Smp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
2. Menetapkan Ahli Waris Sah dan Harta Waris peninggalan P.MASRAWI YASIN (Alm) Bin ADAM yang terletak di Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Dengan Nomor Kohir : 820, Persil Nomor : 82-II, Blok : d, Luas Tanah : 0,040 Ha / 400 M2, yang berbatasan dengan tanah sebelah Utara : Jalan Propinsi, Sebelah Timur tanah Bu. Suna dan Atlan, Sebelah Selatan : Jalan Kampung, Sebelah Barat : Jalan milik Kartina : adapun ahli warisnya adalah sebagai berikut :
* HASANATUN Binti MARKAWI ( Pemohon :1 )
* IBNU HADJAR Bin MARKAWI ( Pemohon :2 )
3. Menetapkan Sebagai Ahli Waris Sah Pengganti
4. Membebankan kepada para pemohon biaya yang timbul dengan adanya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |