Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1119/Pdt.G/2025/PA.Smp | Masruha alias Ruhaniya binti Na'am | Masrawi alias Misrawi bin Markawi | Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||
Nomor Perkara | 1119/Pdt.G/2025/PA.Smp | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 27 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan tersebut ; 3. Menyatakan barang sengketa yang merupakan harta bersama yang di dapat selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa : Sebidang Tanah ber-Sertifikat Hak Milik No.887, atas nama: 1. MASRAWI (Tergugat), 2. MASRUHA (Penggugat) dengan Luas 2.266 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 00314/Kalimook/2022 yang berbatasan sebelah utara dengan Tanah Hak : SADIK, sebelah barat berbatasan dengan Tanah Hak : Suganti dan Mama, sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hak : Icek, sebelah selatan berbatasan dengan jalan Paving. yang terletak di ,Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Adalah Sah sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat ; 5. Menghukum jika harta bersama tersebut sulit dibagi secara natural, maka agar semua harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat ; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitsvoorbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi ; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara; Dan atau : --- Mohon putusan yang seadil - adilnya dan yang dianggap patut menurut peradilan yang baik (ex ae quo et bono) ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |