INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
840/Pdt.P/2025/PA.Smp | 1.Hariyanto bin Ahmad 2.Linawati binti Sumahwer |
Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 840/Pdt.P/2025/PA.Smp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan, Menyatakan sah pernikahan yang dilakukan para Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor: No: 02/02/I/2014 pada tanggal 06 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep;
3. Menetapkan, menyatakan nama dan tanggal lahir pada AKTA NIKAH Pemohon I tidak sesuai dengan sebenarnya;
4. Menetapkan, Merubah nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon I sebelumnya HARIANTO menjadi HARIYANTO
4. Menetapkan, Merubah Tanggal Lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon sebelumnya 04-02-1992 menjadi 02-04-1992
5. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama kecamatan Raas Kabupaten Sumenep
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
.
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain, para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |